Upaya Meminimalisir Kasus KDRT di Aceh: Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh

Abstract

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai tugas dan fungsi untuk mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga yang dialami para korban. Kinerja lembaga P2TP2A mengalami peningkatan dalam meminimalisir kasus KDRT yang terjadi di Provinsi Aceh. Pertanyaan penelitian artikel ini adalah apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian di Provinsi Aceh dan bagaimana upaya P2TP2A dalam meminimalisir kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Provinsi Aceh. Metoede penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu library research (perpustakaan) dan field research (lapangan) dan menggunakan metode kualitatif yaitu data yang berasal dari wawancara, catatan laporan, dokumen dan lain-lain.  Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil sebagai berikut: bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi penyebab ialah faktor ekonomi dalam keluarga, faktor perselingkuhan, faktor narkoba, faktor bawaan prilaku pelakunya sendiri, dan hubungan antara pasangan suami isteri yang tidak seimbang. Sedangkan upaya P2TP2A dalam meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga ialah dengan melakukaan sosialisasi ke gampong-gampong kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang PKDRT agar masyarakat mengetahui tentang ranah hukum yang terjadi atas kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadinya penurunan dengan adanya sosialisasi dan kinerja lain dari lembaga P2TP2A. Saran penulis ialah agar membuat rumah aman untuk dapat melindungi korban kekerasan yang terjadi para perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.