Peran Majelis Sulh dalam Penyelesaian Hak Hadhanah Pasca Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Syariah Kabupaten Tawau, Provinsi Sabah, Negara Malaysia)

Abstract

Pengamalan Sulh di dalam Islam telah berlaku pada zaman awal kedatangan Islam hingga ke zaman para sahabat dan juga para tabi'in lagi yang mana telah memberikan banyak manfaat dan faedah kepada perkembangan masyarakat umat Islam pada masa itu. Artikel ini fokus pada kajian peran majelis sulh dalam penyelesaian hak hadhanah pasca perceraian studi kasus di Mahkamah Syariah Kabupaten Tawau, Provinsi Sabah, Negara Malaysia. Penelitian ini merupakan riset lapangan dengan menggunakan pendekatatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Sulh membantu dan membimbing pihak-pihak berkonflik untuk berbincang, berunding dan mencari persetujuan bersama untuk mencapai penyelesaian, majelis Sulh di Mahkamah Syari'ah ternyata sangat efektif dalam penyelesaian kasus hak hadhanah berdasarkan statistik yang dicatatkan dari tahun 2011 - 2015, majelis Sulh menetapkan tujuh teknik yang wajib diikuti dalam pelaksanaan Sulh, ternyata teknik ini berjaya menyelesaikan kasus yang di daftarkan, masyarakat masih kurang informasi tentang Majelis Sulh. Melalui penyebaran angket dan wawancara, mayarotis masyarakat tidak tahu tentang Majelis Sulh.