Hak Wali Mujbīr Membatalkan Pernikahan (Analisis Putusan Mahkamah Syari'ah Perak)
Abstract
Izin wali sangat penting dalam menentukan sahnya suatu perkawinan. Adanya wali adalah syarat sahnya perkawinan, sebagaimana adanya saksi. Nikah tidak sah tanpa wali laki-laki yang mukallaf, merdeka, muslim, adil, dan berakal sempurna. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan Hak wali mujbir di Mahkamah Syari'ah Perak Islam dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pernikahan tanpa wali mujbi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan telaah kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan di Mahkamah Syari'ah Perak adalah berdasarkan seksyen 13 EKIP 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim boleh membatalkan pernikahan yang tidak mengikuti Undang-Undang Malaysia yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Syari'ah. Selain itu, Hakim juga melihat dari sekufu atau tidak antara pasangan mempelai tersebut. Adapun pernikahan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Negara dan Hukum Islam, Hakim boleh membatalkan pernikahan pasangann tersebut.