Penelantaran Isteri oleh Suami sebagai Sebab Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)

Abstract

Salah satu penyebab perceraian adalah penelantaran yang dilakukan oleh suami terhadap isteri sehingga isteri menuntut perceraian di pengadilan. Namun hal ini terjadi di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dimana ada beberapa kasus penelantaran isteri sehingga menyebabkan perceraian. Berdasaran kasus tersebut Skripsi ini meneliti tentang Penelantaran Isteri Oleh Suami Sebagai Sebab Perceraian. Adapun cara pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Library research (Penelitian Pustaka), yaitu penelitian dengan mengambil data-data dari kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode analisis deskriptif. Adapun penyebab terjadinya penelantaran di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan adalah Mabuk, Meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Cacat badan, Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, Jiwa/Mental, Pihak ketiga, Tidak tanggungjawab dan Ekonomi. Dasar hukum terdapat dalam surat ar-Rum ayat 21, Dan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 19, menyebutkan, salah satunya jika antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga dan salah satunya pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.