Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)
Abstract
Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) bertujuan untuk menyerderhanakan proses persidangan dan menghindari putusan yang bertentangan. Akan tetapi dalam prakteknya, penggabungan kedua perkara ini di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh justru membuat penyelesaiannya menjadi berlarut-larut dan memakan waktu lama. Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, problematika yang dihadapi hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara kumulasi ini, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian perkara kumulasi tersebut. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.Setelah dilakukan penelitian ditemukan hasil bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dilakukan dengan tahapan perdamaian, mediasi, pemeriksaan terhadap gugatan cerai dalam sidang yang tertutup untuk umum, pemeriksaan terhadap gugatan pembagian harta bersama dalam sidang yang terbuka untuk umum, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan. Adapun problematika yang dihadapi hakim dalam proses penyelesaian perkara kumulasi ini adalah adanya perbedaan praktek dalam tata cara penyelesaian perkara kumulasi ini, waktu penyelesaian perkara yang relatif lama, proses pembuktian terhadap objek perkara harta bersama yang sulit, dan seringkali objek yang dipersengketakan dijual oleh tergugat. Ada 3 (tiga) metode penemuan hukum (istinbaá¹) yang bisa menjadi landasan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan perkara kumulasi perceraian dan harta bersama, yaitu: metode analogi (qiyas), metode bara'ah al- ashliyyah, dan metode maslahah al-mursalah.