Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi putusan Mahkamah Syar'iyah tentang talak tiga menjadi satu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna, pertimbangan hakim Mahkamah Syarâ'iyah Banda Aceh dan dalil-dalil hukum dalam menjatuhkan talak, dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang perubahan talak. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan) dan field research (penelitian lapangan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa isi putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna yang mana Penggugat telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, namun Majelis Hakim memutuskan memberi izin talak raj'i kepada Penggugat terhadap Tergugat, ini sesuai dengan penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan talak tiga menjadi satu dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 65 dan KHI dalam Pasal 118. Dari tinjauan hukum Islam bahwa talak tiga itu tidak jatuh melainkan talak satu dengan berdasarkan hadits Rasulullah saw., di dalam Al-Qur'an juga disebutkan hukum jatuhnya talak tiga, namun tergantung dari niat suami dalam menjatuhkan talak tersebut.