Putusan Talak Raj’i pada Kasus Poliandri: Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 216/Pdt.G/2015/MS-JTH

Abstract

Poliandri adalah sistem perkawinan dimana seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan. Al-qur’an dan Hadits melarang tindakan poliandri. Namun kenyataannya, ditemukan kasus poliandri di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya cerai talak pada Mahkamah Syari’iyah Jantho dalam putusan Nomor 216/Pdt.G/2015/MS-JTH. Dalam perkara ini suami menceraikan isterinya karena melakukan poliandri.  Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutus talak raj’i karena poliandri. Pada sisi lain, penelitian ini juga menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap perkara talak raj’i karena poliandri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa hakim menjatuhkan talak raj’i terhadap isteri yang melakukan poliandri di dasarkan pada larangan Al-quran dan Hadits tentang poliandri. Di samping itu, hakim juga mempertimbangkan kemaslahatan anak Pemohon dan Termohon yang masih dibawah umur yang sangat membutuhkan kasih sayang penuh dari kedua orangtuanya. Tindakan hakim ini sejalan dengan hukum positif dan hukum Islam. Untuk mengantisipasi munculnya praktek poliandri di masyarakat, di sarankan kepada  pihak KUA dan tokoh agama agar memberikan pembinaan dan bimbingan perkawinan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. Di sarankan juga kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang dapat mencegah munculnya hukum poliandri dan mengatur hukuman kepada pelaku poliandri.