Kewajiaban Nafkah Ushul Dan Furu' Menurut Mazhab Syafi'i
Abstract
NafkahUshul dan Furu’ merupakan salah satu problematika dalam ruang lingkup kekerabatan yang harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak. Dan kewajiban seorang anak yang memiliki kesanggupan terhadap hartanya. Dalam mazhab Syafi’i menggunakan dalil ayat yang umum tentang nafkah Ushul dan Furu’ yaitu surat al-Baqarah ayat 233 dengan cara meng istinbatkan hukum dengan jalan mengqiyaskan pada pemberian nafkah kepada istri dan anak, sebab dalil yang explisit tentang nafkah Ushul dan Furu’ itu tidak ada dalil. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai hukum pemberian nafkah Ushul dan Furu’ serta bagaimanakah metode penetapan hukum mazhab Syafi’i yang digunakan. Adapun penulis menggunakan jenis penelitian (library research) dengan mempelajari kitab-kitab, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dalam permasalahan nafkah dalam keluarga dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan membuat deskriptif secara sistematis dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa imam Syihabuddin al-‘Abbas Ahmad (al-Qalyubi), Syaikh Zainuddin al-Malibari dan imam Taqayuddin al-Hishininafkah Ushul dan Furu’ yang disebutkan dalam kitab Hasyiatan Qalyubi-‘Umairah, Fathul Mu’in dan Kifātul Akhyār fĩ hāll Rāyatȗl Ikhtisār wajib diberikan nafkah oleh seseorang ayah terhadap anaknya, apabila anak tersebut fakir, kecil dan gila, dan kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya apabila orang tua tersebut fakir dan gila. Dan apabila anak tersebut memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam maka wajib memberi nafkah, seandainya seorang anak tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Metode penetapan hukum mazhab Syafi’i dalam hal ini adalah dengan jalan mengqiyaskan oleh imam al-Qalyubi kepada dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 yaitu kepada hukum pemberian nafkah isteri dan anak, dan Syaikh Zainuddin al-Malibari tidak menggunakan dalil ayat al-Qur’an, tapi menyatakan secara tegas tentang kewajiban nafkah ushul dan furu’ dalam kitab Fathul al-Mu’in, imam al-Hishini menggunakan surat al-lahab untuk dalil nafakah ushul dan furu’. Dan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hukum pemberian nafkah keluarga yang terdapat dalam berbagai kitab fiqh dan buku-buku Islam.