Implementasi Batas Umur Pernikahan (Studi Kasus di Mahkamah Rendah Syari’ah Bukit Mertajam Pulau Pinang)

Abstract

Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah , tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Artikel ini mengkaji penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Malaysia, status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah yaitu, Status nikahnya sah menurut syara’ tetapi tidak menurut undang-undang dan pernikahan yang dilangsungkan menyalahi ketentuan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Pulau Pinang tahun 2004. Konsekuansi Hukumnya, pernikahan itu perlu diajukan untuk mengesahkan pernikahan tersebut agar sah menurut undang-undang. Jika tidak disahkan, pernikahan mereka tidak didata dalam negeri yang menyatakan bahwa mereka pernah menikah dan dampaknya mereka tidak dapat berbuat apapun tuntutan di mahkamah jika terjadi musibah dalam masa pernikahan mereka.