Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt.g/2015/MS. Bir)

Abstract

Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masyarakat perceraian dapat juga terjadi karena kasus tidak perawan isteri. Penelitian ini menganalisisPutusan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir yang memutuskan sebuah kasus perceraian akibat alasan tersebut. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam putusan Nomor 0223/Pdt.G/2015/ Ms.Bir yaitu merujuk pada dua ketentuan yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hakim mendasari pertimbangannyaatas dasar hukum Islam pada ketentuan surat al-RÅ«m ayat 21, yaitu tentang tujuan pernikahan. Hakim melihat Pemohon dan Termohon tidak lagi bisa mewujudkan tujuan pernikahan. Atas dasar hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama, terpenuhinya syarat materil pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam terkait terjadinya perselisihan dalam keluarga dengan sebab tidak perawan. Kedua, terpenuhinya syarat formil tentang kesesuaian fakta dengan keterangan saksi pada Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulannya bahwa putusan Mahkamah Syariyah Bireuensesuai dengan ketentuan hukum Islam. Fokus masalah yang dilihat oleh hakim adalah terjadi ketidakharmonisan dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon yang faktor penyebabnya karena Termohon sering keluar rumah tanpa izin, tidak menghargai orang tua Pemohon dan juga Termohon sudah menipu Pemohon ataskondisi keperawanannya.