Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh
Abstract
Efektif tidaknya sebuah aturan hukum dapat dilihat seberapa banyak masyarakat mematuhi aturan tersebut, jika sebuah aturan hukum dipatuhi lebih dari 50 (limapuluh) persen masyarakat sudah dapat dikatakan aturan tersebut efektif. Ukuran lainnya untuk melihat sebuah aturan hukum efektif adalah dari penurunan jumlah kasus pelanggaran hukum. Efektivitas sebuah aturan hukum sangat dipengaruhi oleh materi hukum itu sendiri, penegak hukum dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum. Dalam kajian ini, ukuran yang dipakai untuk melihat efektivitas hukum adalah dari segi jumlah kasus atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian pengaruh efektivitas hukum dikaji dari sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap hukum yang diberlakukan kepada mereka khususnya dalam hal ini adalah tentang hukum jinayat. Tingkat pemahaman masyarakat sangat ditentukan oleh keseriusan pihak yang bertanggungjawab mensosialisasikan hukum kedalam masyarakat. Khusus untuk hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh, maka pihak yang sangat bertanggungjawab melaksanakan sosialisasi hukum adalah Dinas Syari’at Islam sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Aceh.