Peran Jabatan Kebajikan Masyarakat Hulu Perak terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan

Abstract

Tindakan kekerasan terhadap anak di Malaysia cenderung meningkat setiap tahun, pada tahun 2010 sebanyak 3.257 kasus dan meningkat pada tahun 2015 menjadi  4.453 kasus. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah pertama apa saja peran dan pola Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak, kedua apa hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam menangani perlindungan kekerasan anak oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggali bahan-bahan ilmiah. Hasil penelitian ditemukan bahwa peran perlindungan anak dari kekerasan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat telah bertindak mengambil anak melalui proseder-proseder yang telah ditetapkan sebelum dibawa ke rumah-rumah perlindungan, maka pihak jabatan telah menetapkan sebuah akta yang menjadi dasar pegangan mereka yaitu Akta Kanak-Kanak 2001. Bimbingan dan konseling diberi kepada anak-anak untuk mengatasi masalah emosi dan psikologi mereka. Jabatan Kebajikan Masyarakat juga memberi aktifitas keterampilan dan keahlian dasar sesuai dengan kemampuan dan bakat mereka. Bantuan pendidikan agama dan moral adalah untuk menjamin pertumbuhan anak-anak. Pola utama dimulai dari rumah yang melibatkan peran penting orangtua dan pengasuh, kesadaran masyarakat dan media. Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam menangani perlindungan anak dari kekerasan adalah dari pihak keluarga, masyarakat dan budaya. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa semua pihak wajib memberikan perlindungan anak dari kekerasan untuk menjamin pemenuhan hak-hak hidup mereka.