Prosedur Pengangkatan Anak di Perak, Malaysia (Analisis Pengangkatan Anak Angkat di Jabatan Kebajikan Masyarakat Taiping)

Abstract

Pengangkatan anak angkat sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, yaitu mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Di masa kini, di Malaysia, pengangkatan anak angkat dilakukan di Jabatan Kebajikan Masyarakat. Jabatan Kebajikan Masyarakat adalah salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam pembangunan sosial yang ditempatkan di bawah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat. Tujuan penulis mengkaji judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan anak angkat dilakukan, serta bagaimana Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam melindungi dan mengawasi anak angkat. Akta Kanak-Kanak 2001 mengatur tentang anak yang bisa berada dibawah wewenang Jabatan Kebajikan Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan yaitu anak-anak yang terlantar, yang dianiaya atau disiksa oleh orang tuanya, yang dibuang oleh kedua orang tuanya, serta orang tua yang mengabaikan penjagaan terhadap anaknya. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat, maka kebajikan anak tersebut akan terjamin, ini karena pegawai Jabatan Kabajikan Masyarakatakan membuat pantauan terhadap anak yang sudah diambil dari Jabatan Kebajikan Masyarakat. Dan juga penulis mengharapkan supaya Jabatan Kebajikan Masyarakat melakukan pengawasan dengan lebih efektif, serta diharapkan orang tua angkat dapat menjaga anak yang diambil itu dengan baik agar kebajikan anak angkat tersebut terjamin.