Pembatasan Jumlah Mahar Melalui Keputusan Musyawarah Adat Kluet Timur

Abstract

Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi perintah syar’i. Ketentuan pemberian mahar dalam Islam tidak ditentukan jumlah dan bentuknya. Namun, hal ini berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan Kluet Timur yang menetapkan standar mahar. Penelitian ini membahas aspek yang melatarbelakangi pembatasan jumlah mahar yang ditetapkan oleh masyarakat adat kecamatan Kluet Timur dan tinjauan fiqh terhadap praktek pembatasan jumlah mahar yang telah ditetapkan masyarakat adat kecamatan Kluet Timur. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi pembatasan mahar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor agama, ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun pandangan fikih terhadap pembatasan mahar tersebut ialah jika pembatasan pemberian mahar tersebut atas dasar paksaan, dibujuk atau tipu muslihat maka hukumnya tidak boleh diterima, karena telah mendzalimi calon suami, begitu pula sebaliknya.