Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Analisis Terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues)
Abstract
Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang- Undang Perlindungan Anak telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana instrumen hukum seperti KUA, Dinas Syari’at Islam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berupaya untuk mencegah pekawinan di bawah umur. Realitanya masih banyak terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun. Pertanyaan penelitian dalam kajian ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat Kec. Blangkejeren, bagaimanakah praktik perkawinan di bawah umur yang di lakukan oleh masyarakat Kec.Blangkejeren, Bagaimanakah kekuatan lembaga pelaksana instrumen hukum dalam mencegah perkawinan di bawah umur di kec. Blangkejeren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Lembaga pelaksana instrumen Hukum yang berada di wilayah Kec. Blangkejeren belum maksimal untuk mengatasi praktik perkawinan di bawah umur disebabkan karena adanya faktor Orang tua, adat, Media massa, Pergaulan bebas, pemahaman agama yang masih dangkal. Dari paparan diatas dapat simpulkan bahwa, Praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat Kec. Blangkejeren adalah secara non prosedural tanpa melibatkan aparat-aparat institusi negara yang berwenang dan proses pencegahan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana instrumen hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh para orang tua, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah dalam mencegah perkawinan di bawah umur.