Legalitas Poligami dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam Tahun 2004 Negeri Perak ( Studi Kasus atas Ketidakpatuhan Masyarakat Taiping)
Abstract
Poligami di Malaysia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah,karena dalam Seksyen 23 Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Perak telah diatur secara tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak timbulnya masalah terhadap istri dan anak dikemudian hari. Namun, untuk menghindari prosedural yang terdapat dalam Enakmen, banyak masyarakat lebih memilih untuk tidak patuh pada ketentuan tersebut.Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap prosedur pendaftaran poligami, bagaimana prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak serta tinjauan Hukum Islam. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak tertentu.Hasil penelitian menunjukkan di antara faktor ketidakpatuhan masyarakat tersebut adalah karena tidak mendapat kebenaran dari istri, tanggapan bahwa Enakmen bertentangan dengan Hukum Islam, prosedur pendaftaran poligami yang ketat dan permohonan poligami ditolak.Adapun prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak adalah membuat permohonan kepada Mahkamah Syariah kebolehan untuk berpoligami. Setelah menerima permohonan dari pemohon, Mahkamah Syariah akanmelakukan isbat dalam jangka waktu 21 hari dari tanggal pendaftaran. Di dalam kasus dimana istri tidak setuju suaminya berpoligami, pendaftaran Mahkamah saat sebutan kasus akan mengarahkan istri yang ada untuk menfailkan Laporan Pembelaan untuk membantah permohonan pemohon dan setelah Laporan Pembelaan lengkap, Pendaftar akan mengatur tanggal di depan Hakim Mahkamah Syariah untuk kasus dibicarakan. Jika Mahkamah menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada itu relevan, Mahkamah akan memutuskan tidak mengizinkan pemohon untuk berpoligami. Namun jika menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada tidak relevan dan Mahkamah menemukan pemohon mampu untuk berpoligami, maka Mahkamah akan melanjutkan kasus tersebut. Prosedur pendaftaran poligami yang ditetapkan dalam Enakmen juga tidak bertentangan dengan Hukum Islam.Solusi yang dapat dijadikan alternatif adalah seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami haruslah mengikuti prosedur Mahkamah.