Penyelesaian Poligami Ilegal melalui Jalur Hukum Pidana menurut Hukum Islam: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho

Abstract

Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yaitu selain mampu berlaku adil dan mampu dalam hal menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya maka terlebih dahulu harus memperoleh izin isteri terdahulu dan izin pengadilan. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan negara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa kasus-kasus poligami ilegal di proses melalui jalur hukum pidana, bagaimana akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus-kasus poligami ilegal melalui jalur hukum pidana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologis. Dari hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa kasus-kasus poligami ilegal diproses melalui jalur hukum pidana selama pasal dalam KUHP tentang kejahatan asal usul perkawinan tidak dicabut atau diganti dengan undang-undang yang lain, dan mengenai kasus poligami ilegal yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jantho dalam rentang waktu tiga tahun (2014-2016) terdapat 5 (lima) kasus, yang terdiri dari dua putusan suami isteri yang salinan putusannya terpisah dan satu suami. Adapun akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal lebih cenderung kepada fisik (badan) seperti penjara, akan tetapi akibat hukum tersebut bisa berbeda-beda tergantung penggunaannya misalnya dijadikan bukti otentik dalam hal pemecatan pekerjaan bagi PNS, dan putusan tersebut bisa digunakan oleh isteri terdahulu sebagai bukti gugatan cerai. Jika ditinjau melalui hukum Islam, poligami ilegal tetap dianggap sah menurut agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, hanya saja negara memandang sah apabilah memenuhi administratif negara.