Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang)

Abstract

Pengulangan nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang diteliti ialah terjadinya nikah ulang setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Pada dasarnya nikah ulang tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Praktek pengulangan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang adalah boleh dan bisa jadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kategori sebab pengulangan nikah di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengulangan nikah di KUA Kecamatan kota Kualasimpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan hasil objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengulangan nikah terjadi karena pada pernikahan tersebut tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pengulangan nikah harus terjadi agar kemudharatan tidak dirasakan oleh pasangan suami istri yang akan menikah. Apabila nikah pada kasus-kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang tersebut tidak diulang, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya merusak keselamatan dan kelangsungan keturunan serta tidak terjaga dan tidak terlindunginya kehormatan. Sebaliknya, apabila pada pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan diulang kembali, maka kemashlahatan agama, jiwa, akal dan keturunan akan dirasakan oleh pasangan suami istri yang melangsungkan pemikahan. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan harus segera diulang kembali agar tidak menimbulkan kemudharatan dan terjerumus kepada perzinaan yang akan memberikan dampak buruk bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan.