Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor:0138/Pdt.G/2015/MS.Bna pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Abstract

Islam membolehkan perceraian. ini bagian dari solusi akhir hubungan perkawinan yang retak dan dimungkinkan adanya bahaya yang besar menimpa salah satu atau keduanya. Pihak yang mengajukan cerai bisa saja dari pihak suami melalui cerai talak atau isteri melalui cerai gugat dengan disertai alasan-alasan tertentu. Salah satu perkara cerai gugat tersebut misalnya dalam Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 0138/Pdt.G/2015/MS.Bna. Menariknya, putusan ini memuat banyak sekali alasan-alasan cerai. Untuk itu, masalah penelitian ini yaitu bagaimana isi dan pertimbangan hakim dalam perkara Cerai Gugat No.0138/Pdt.G/2015/MS.Bna, faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya Cerai Gugat pada perkara No. 0138/Pdt.G/2015/MS. Bna, dan bagaimana tinjauan fikih terhadap putusan dan pertimbangan hakim dalam Perkara Cerai Gugat No.0138/Pdt.G/2015/MS.Bna. Untuk menjawab masalah tersebut, digunakan metode kualitatif dengan kajian studi pustaka (library research). Adapun temuan penelitian ini ada tiga: (1) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dalam Putusan No. 0138/Pdt.G/Ms.Bna ada dua: Pertama, pertimbangan hukum yuridis, bahwa hakim melihat terpenuhinya unsur materil dan unsur formil persidangan. Kedua, pertimbangan normatif hukum Islam, di mana hakim merujuk menimbang tidak terwujudnya tujuan pernikahan penggugat dan tergugat sebagaimana maksud QS. Al-Rūm ayat 21. (2) Penggugat mengajukan 10 (sepuluh) alasan cerai. Namun demikian, hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh cenderung menekankan penyebab cerai adalah karena percekcokan atau syiqāq yang telah berlangsung lama. (3) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut gugat dalam Putusan Nomor 0138/Pdt.G/Ms.Bna telah sesuai dengan ketentuan fikih. Pertimbangan hakim ialah adanya mudharat yang lebih besar dalam hubungan penggugat dan tergugat ini sesuai dengan kadiah fikih yang intinya kemudharatan harus dihindarkan sedapat mungkin.