Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi
Abstract
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali. Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut,sekufu dan merdeka, Dalil yang digunakan mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230. Dan hadist dari pengriwayatan At-Tirmidzi.†Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinyaâ€. Di Indonesia dalam kompilasi hukum islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil.