Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Kumulasi Cerai Gugat dan Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Abstract

Pengadilan Agama tidak dapat dipisahkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dalam penyelesaian suatu perkara. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini diatur dalam pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dan pada dasarnya berasal dari ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam surat gugatan tidak dilarang oleh hukum acara perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. Namun penyelesaian terhadap kumulasi cerai gugat dan harta bersama yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah dalam praktiknya bertolak belakang dengan tujuan pembentukan kumulasi dan menjadi terhambatnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut. Salah satunya terletak pada pihak yang menyulitkan dalam pemeriksaan dikarenakan salah satu pihak yang tidak hadir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam cerai gugat dan harta bersama dan untuk mengetahui prespektif Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap kumulasi tuntutan. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan sudah diterapkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Namun belum dapat berjalan dengan sempurna. Terlebih dalam perkara kumulasi cerai gugat dan harta bersama. Perspektif hakim tentang perkara ini mengatakan bahwa kumulasi tuntutan dalam perkaracerai gugat dan harta bersama mereka menganjurkan untuk memisahkan perkara tersebut dengan tujuan untuk memudahkan jalannya persidangan serta tidak merugikan para pihak.