Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)
Abstract
Perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan untuk diperiksa dan diadili oleh pengadilan sangat banyak. Umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memerlukan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara di pengadilan yang prosesnya lebih cepat dan murah. Pertanyaan penelitian dalam Artikel ini adalah bagaimana penerapan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan bagaimana efektifitas mediasi serta apa saja yang menjadi hambatan dalam menjalankan proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan rancangan studi kasus yang bertujuan untuk menjelaskan makna di balik realita. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya penerapan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 atau dengan kata lain telah sesuai dengan prosedur. Efektifitas mediasi pada tahun 2013, mediasi yang berhasil hanya 26 (11,25%) sedangkan tingkat kegagalan mencapai 117 (50,64%). Sedangkan pada tahun 2014, mediasi yang berhasil dilakukan hanya 25 (9,57%) sedangkan tingkat kegagalan meningkat mencapai 144 (55,17%). Sedangkan hambatan dalam menjalankan proses mediasi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak hadirnya para pihak, tingkat kerumitan perkara, tidak ada i’tikad baik dari para pihak untuk berdamai.