Tehnik Pembagian Warisan terhadap Anak Bungsu Perempuan dalam Masyarakat Kemukiman Lamblang Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar Menurut Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemukiman Lambang, Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui praktek pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu, dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan dalam masyarakat Kemukiman Lamblang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dnegan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu telah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dengan ahli waris lainnya. Adapun harta waris yang biasa diterima oleh anak perempuan bungsu adalah rumah. Tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tehnik pembagiannnya yaitu dilakukan dengan dua tahapan umum. Pertama harta waris dalam sebuah keluarga sebelumnya telah ditentukan bagiannya masing-masing, dan bagian tersebut baru dapat diambil ketika telah terjadi kematian orang tua. Kedua yaitu setelah kematian orang tua, ahli waris melakukan musyawarah kembali dalam membagikan harta yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian anak perempuan bungsu secara khusus diberikan berdasarkan asas keadilan, yaitu dilihat dari sisi kemandirian dan kamatangan ekonomi. Dalam Islam juga asas yang harus dipenuhi adalah rasa keadilan masing-masing ahli waris, serta pembagiannyapun dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.