Penggabungan Iddah Wanita Hamil dan Kematian Suami (Analisis Terhadap Pendapat Mazhab Syafi'i)

Abstract

Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secara rinci dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, ulama berbeda pendapat tentang masalah katika terjadi kondisi dimana wanita yang sedang hamil kemudian di saat itu pula suami meninggal dunia. Dalam hal ini, ada ulama yang menyatakan diambil iddah yang paling lama dari dua masa iddah tersebut, dan ada pula yang berpendapat iddah wanita itu hingga melahirkan anak. Terkait permasalahan tersebut, masalah yang ingin dianalisa dan diteliti adalah bagaimana konsep hukum iddah wanita yang hamil dan ditinggal mati suami menurut mazhab Syafi'i, dan bagaimana dalil dan metode istinbah yang digunakan Imam Syafi'i. Dalam tulisan ini, digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i, masing-masing dari konsep iddah wanita yang hamil dan iddah wanita ditinggal mati suami telah dijelaskan dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Sedangkan iddah wanita yang berada dalam dua kondisi antara hamil dan kematian suami, maka iddahnya adalah sampai melahirkan, meskipun kelahiran tersebut tidak lama setelah suami meninggal dunia. Dalil hukum yang digunakan Imam Syafi'i yaitu al-Qur'an surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Kemudian hadis Rasulullah, yang intinya menghalalkan wanita yang ditinggal mati untuk menikah setelah kelahiran anak.