Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Jantho)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dan alasan mengapa hakim dapat mengabulkan dan memberikan dispensasi nikah  kepada pasangan yang belum cukup umur. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan data primer berupa wawancara langsung dengan hakim dan panitera permohonan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar kewenangan hakim menerapkan diskresi adalah dengan melakukan pemilihan fakta-fakta yang diajukan sehingga dapat dipilih fakta yang relevan dan benar-benar menjadi alasan hukum yang tepat. Dengan begitu, hakim dapat membuat suatu keputusan yang bijaksana yaitu keputusan yang memenuhi unsur keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dan menimbulkan kemaslahatan bagi pasangan tersebut. Temuan lainnya, dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan dispensasi nikah dikarenakan khawatir dan takut akan timbulnya fitnah, disebabkan banyak kemudharatan atau dampak negatif yang timbul apabila tidak diberikan dispensasi nikah tersebut.