Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa Izin Wali (Studi terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi)

Abstract

Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana Pemohon selaku ayah kandung dari Termohon II mengajukan permohonan pembatalan nikah karena pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa izin dari Pemohon. Namun pernikahan tersebut telah tercatat di Kantor Urusan Agama Sigli dengan dinikahkan oleh wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan nikah tersebut. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dengan beberapa pertimbangan di antaranya; Termohon II telah menutup-nutupi keadaan wali yaitu dengan memalsukan surat izin wali dan mengatakan bahwa walinya mafqud, serta tidak adanya surat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Sigli yang menyatakan tentang keadhalan wali. Sedangkan menurut hukum Islam, seharusnya hakim juga mempertimbangkan alasan Termohon I dan Termohon II memalsukan surat izin orangtua dan mengatakan bahwa wali Termohon II mafqud, itu disebabkan karena wali Termohon II tidak menyetujui pernikahan Termohon I dan Termohon II karena alasan yang tidak syar'i.