Perpaduan Metode Tematik-Interdisipliner dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam

Abstract

Tulisan ini merupakan pengusulan metode terhadap pengkajian pembaruan hukum keluarga Islam. Metode tersebut adalah tematik-interdisipliner. Metode tematik berfungsi sebagai sarana memahami Alquran tema per tema dari ayat-ayat yang memiliki semangat yang sama dalam struktur makna yang lebih universal tanpa adanya dilema parsial dan ekslusif dalam memahami ketetapan hukum yang terkandung di dalamnya. Adapun metode interdisipliner, menggabungkan dan melibatkan beberapa disiplin keilmuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi (problem solving). Tujuan perpaduan metode tersebut dalam pembaruan hukum keluarga Islam adalah menciptkan pengkajian hukum Islam yang lebih terbuka dan universal, sehingga hasil penetapan hukumnya dapat berlaku proporsional, berkeadilan dan adaptif-konteks. Seperti penetapan hukum jumlah bagian harta waris bagi laki-laki dan perempuan, dua banding satu (2:1). Proses pembagian harta waris didasarkan pada semangat keadilan dan kesejahteraan ekonomi di antara keduanya, yaitu memperhatikan kondisi ekonomi, potensi dan karir si ahli waris untuk menetukan jumlah yang didapat ahli waris tersebut. Tujuan dari perpaduan metode tematik-interdisipliner terhadap pembagian waris laki-laki dan perempuan adalah; (1) proses pembagian waris berlaku secara bijakasana, karena dilakukan melalui musyawarah keluarga, (2) terciptanya keadilan dan kesejahteraan ekonomi di antara keduanya, karena pembagian harta waris didasarkan pada kondisi, potensi dan karir ahli waris, (3) meminimalisir pertikaian diantara keduanya mengenai jumlah bagian harta waris.