Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Tindak pidana dalam hukum pidana Islam disebut jarimah, yaitu segala perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. dan diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Had adalah tindak pidana dan sanksi pidananya sudah diatur sedemikian rupa dalam nash Al-Qur’an dan Al-Hadis, sedangkan ta’zir adalah tindak pidana yang sanksi pidananya ditetapkan oleh pemimpin. Tindak pidana atau jarimah hudud adalah: Had zina, dihukum bagi yang ghairu muhsan 100 kali cambuk dan muhsan dihukum rajam, had qadhaf  (menuduh orang berbuat Zina) dihukum 80 kali cambuk, had sariqah (pencurian), apabila sudah mencapai nisab dihukum potong tangan, had minum khamar dihukum 40 kali cambuk, had hirabah (perampokan) dihukum sesuai dengan kiteria perbuatan yang dilakukan, had al-baghyu (pemberontakan) dihukum mati, dan had riddah (murtad) dihukum mati apabila tidak mau diajak untuk bertaubat. Ketujuh bentuk had tersebut merupakan hak Allah swt. yang apabila sudah terbukti, maka hakim tinggal memutuskan sesuai dengan yang ditetapkan menurut Al-Qur’an dan Al-Hadis.