ABDUL GAFUR: KETERLIBATAN ULAMA SASAK DALAM JARINGAN ULAMA (1754-1904)

Abstract

TGH. Abdul Gafur adalah salah seorang tuan guru yang berpengaruh pada masanya. Ia telah terlibat dalam jaringan ulama Haramain dan Nusantara pada abad ke 18 Masehi, hal ini terlihat pada hubungan antar dirinya dengan beberapa gurunya di Makkah dan murid-muridnya di tanah air. TGH. Abdul Gafur oleh pengikut dan keturunannya biasa dipanggil dengan sebutan Syekh Abdul Gafur sementara di kalangan keluarga raja Bali-Cakra ia dikenal sebagai Dukuh Gafur. Seperti halnya dengan beberapa da’i sebelumnya yang mengajarkan Islam di Lombok adalah keturunan Jawa. Ia adalah keturunan dari Jawa, orang tuanya berasal dari kota wali Demak Jawa Tengah, lahir pada pertengahan abad ke-18 tepatnya pada tahun 1754 M, dan meninggalnya pada awal abad ke-20, yaitu tahun 1904, jadi umurnya 150 tahun. Abd Gafur dimakamkan di Sumbek, samping kanan mesjid kuno Sumbek. Mesjid Kuno Sumbek adalah masjid dengan arsitektur kuno masjid Nusantara yang dibangun oleh Abdul Gafur.Beberapa pemikiran dari TGH. Abdul Gafur antara lain: menurutnya bahwa bahwa hukum Islam terdiri dari dari tiga bagian (dalam kitab yang ditulis Us}u>l al-Tah{qi>q). Kitab ini menguraikan tentang pembagian hukum, menurutnya hukum itu ada tiga yaitu, 1) hukum akal, hukum yang disandarkan kepada akal pikiran; 2) hukum syara’, hukum yang disandarkan kepada syar’i; 3) hukum adat, hukum yang didasarkan pada adat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat.