KUALITAS MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DALAM PERSPEKTIF STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

Abstract

Madrasah Diniyah sebagai bagian dari pendidikan (Islam) di Indonesia keberadaannya sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan. Konskuensinya adalah harus menyesuaikan dengan berbagai regulsi yang mengaturnya, salah satunya adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3201 tahun 2013, tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah TakmiliyahKesimpulan hasil penelitian tentang kualitas Madrasah Diniyah dalam perspektif standar pelayanan minimal pendidikan, adalah:  1) Para pengelola madrasah pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang terlibat pada umumnya belum memahami tentang adanya Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah (SPM MDT), baik itu yang berupa pedoman maupun substansinya; 2) Penyelenggaraan madrasah sebagian sudah sesuai dengan SPM MDT dalam aspek-aspek tertentu, dan sebagian belum sesuai dengan SPM MDT dalam aspek-aspek tertentu juga; 3) Ketiga; pihak yang berperan terhadap penyelenggaraan MDT adalah: Pemerintah Daerah,  Kementerian Agama Kota dan Pengawas, serta FKDT Kota Bogor.4) Faktor pendukung diantaranya adalah semangat dan motivasi para pengelola madrasah dan pemerintah daerah,  masyarakat sekitar dan ketercukupan jam mengajar 18 jam pelajaran. Sedangkan factor penghambatnya adalah kurangnya perhatian dari pemerintah (terutama Pemda/Walikota), keterbatasan buku pelajaran, kesejahteraan guru belum memadai, guru tidak sempat membuat RPP, kondisi orang tua yang lebih mementingkan pentingnya pendidikan formal, dan keterbatasan sarana prasarana dan biaya.