PENGELOLAAN ZIS DI PERTAMINA DAK BALIKPAPAN

Abstract

"Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah dijalan Allah, sebagian dari rezki yangtelah kami berikan kepadamu sebelum datangnya hari yang pada hari (saat) ini tidak ada jualbeli, tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada syafaat. Dan orang-orang kafiritulah orang-orang yang zalim "(albaqarah ayat: 254).Umat Islam telah diwajibkan olehAllah swt menginfakkan sebahagian darihartanya untuk kepentingan umat manusiadan agama Allah swt:Salah satu bentuk infak yaitu zakattermasuk ajaran dasar di dalam Islam.Banyak sekali ayat Alqur'an dan hadist NabiMuhammad saw yang berisi perintah menunaikanzakat, antara lain , Firman Allah :"Dirikanlah shalat dan bayarkanzakat" (An-Nisa ayat: 77).Sehubungan dengan itu, ulama sepakatmengakui zakat sebagai salah satu rukunIslam yang penting dalam mengangkat harkatmanusia . Meskipun ulama sepakat mengenaikedudukan zakat, namun pandangan merekatentang penerapan ajaran zakat tidak selalusama. Pemikiran ulama tentang zakat mengalamiperkembangan sejalan dengan perkembangankeadaan dan zaman. Perbedaanpandangan tersebut dapat dilihat padabeberapa hal yang menyangkut : 1) jenisharta benda yang wajib dikenakan zakat, 2)orang atau lembaga yang berhak menghimpundan mendistribusikan zakat dan 3) hal-halyang dapat dibiayai dari zakat.Sehubungan dengan adanya perbedaanpandangan itu, maka pandangan umat Islampada tingkat awam juga menunjukkan adanyakeragaman. Keragaman tersebut dapat dilihatdari kesadaran mereka dalam menenuaikan