DAMPAK PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH LIMA HARI TERHADAP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI KOTA SALATIGA

Abstract

Program Sekolah Lima Hari (PS5H) merupakan program yang menuai pro dan kontra. Puncaknya saat Mendikbud RI mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Di Jawa Tengah pro kontra program lima hari sekolah sudah lebih awal terjadi, sejak muncul SE Gubernur Jateng Nomor 420/006752/2015 yang kemduian ditindakanjuti dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/03737. Salah satu wilayah yang mengikuti SE tersebut adalah Kota Salatiga. Sayangnya, walaupun model yang dikehendaki SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah adalah model 11 (hari Sabtu libur total), tetapi  pelaksanannya di lapangan tidak demikian. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga berakibat pada pendidikan keagamaan di wilayah Salatiga. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan tiga hal. Pertama, pelaksanaan PS5H tidak menggunakan model 11 sebagaimana diatur pasal 6 SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/03737. Kedua, PS5H berdampak tidak langsung terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam. Ketiga, program tersebut berdampak langsung secara fisik, psikis, sosiologis, dan ekonomis.