ALIRAN “BERMASALAH” DALAM LANSKAP NALAR PUBLIK: Respon Masyarakat Kota Samarinda Terhadap Aliran Bermasalah

Abstract

Penelitian dengan genre kebijakan ini bertujuan untuk mengukur dan mendeskripsikan respon publik terhadap aliran keagamaan yang ditengarai, bahkan sebagian telah divonis, sebagai sempalan dan sesat. Salah satu alibi yang dijadikan sebagai pijakan argumentasi (illat hukm) keluarnya regulasi terkait penanganan mereka adalah reaksi, dan resistensi masyarakat yang potensial mengganggu stabilitas sosial. Dengan memanfaatkan metode survey, melalui instrumen utama berupa 100 kuesioner dalam proses penjaringan data primer, ditemukan respon publik yang mengindikasikan respon evaluative yang cenderung masif negatif terkait keberadaan aliran bermasalah. Secara kognitif, responden dominan tahu tentang eksistensi aliran sempalan di Indonesia, bahkan yang eksis di lingkungannya sendiri, mereka juga sepakat divonis sesat. Namun mekanisme penanganan yang tepat, kalangan responden lebih memilih jalur hukum, termasuk setuju dengan regulasi yang dibuat pemerintah, dalam konteks Kota Samarinda, pembekuan aktivitas Ahmadiyah ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota berdasarkan rekomendasi MUI setempat, paralel dengan respon dan aspirasi publik. Dengan demikian, nalar elite bersesuaian dengan nalar publik.