KOMPETENSI PENGAWAS MADRASAH DAN PAI DI KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN

Abstract

AbstrakPengawas pendidikan merupakan salah satu faktor kunci yang membantu lembaga pendidikan mencapaitujuannya. Di Indonesia, keberadaan dan fungsinya dikukuhkan oleh perandang-undangan yang jugamenunjukkan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Undang-Undang, pengawas pendidikan harusmemiliki enam kompetensi: supervisi akademik, supervisi manajerial, kepribadian, sosial, evaluasi, danpenelitian dan pengembangan (litbang). Meski telah ada sejumlah penelitian tentang pengawas tersebut,perlu penelitian lebih lanjut untuk menilai kinerja dan kapasilas mereka untuk menjalankan tugas.Penelitian ini merupakan kajian deskriptif untuk menilai tingkat dan implementasi kompetensi pengawasmadrasah dan bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatandengan pendekatan survei. Data dihimpun lewat kuesioner lalu dianalisis dengan perangkat statistikadeskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas pengawas tersebut memiliki tingkat kompetensikepribadian, sosial, supervisi akademik, dan supervisi manajerial lebih tinggi daripada tingkat kompetensievaluasi dan kelitbangan mereka, dan bahwa tingkat kompetensi kelitbangan mereka paling rendahdiantara semua aspek.