DAMPAK SERTIFIKASI GURU TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN PADA MADRASAH ALIYAH DI KOTA PALU
Abstract
Profesionalitas guru dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru MA, Kementerian Agama RI telah menyertifikasi guru madrasah sesuai Daftar Urut Prioritas (Long List) Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Untuk Mata Pelajaran Keagamaan. Namun penyelenggaraan sertifikasi guru yang dilakukan sejak tahun 2007 tersebut membutuhkan evaluasi untuk mengetahui tingkat ketercapaian program, khususnya dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Oleh karena itu, evaluasi tentang sumbangsi guru sertifikasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di madrasah, sebagai dampak penyelenggaraan sertifikasi guru madrasah urgen dilakukan. Hasil penelitian diharapkan memberikan input akurat kepada pemerintah tentang keberhasilan sertifikasi guru di madrasah Informasi akurat ini, nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan teknis dalam melanjutkan kegiatan sertifikasi guru.Penelitian evaluatif terhadap kebijakan sertifikasi guru madrasah dilakukan dengan metode survey menggunakan teknik analisis deskriptif statistik. Sampel ditarik secara multi stage sampling: proporsif sampling (propinsi dan kabupaten/kota), purposive sampling (kota/desa dan madrasah), random sampling (guru sertifikasi sebagai unit analisis). Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan perhitungan Formula Nomogram Herry King pada signifikansi 5% Untuk mengantisipasi sampling error maka jumlah sample ditambah 30 %.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas pendidikan di MA di Sulawesi Tengah terkategori “tinggi”. Meskipun demikian tingkat keterlibatan atau sumbangsi responden terhadap peningkatan yang dimaksud masih variatif yaitu “sangat rendah” sampai “sangat tinggi”. Hal ini dapat dicermati pada aspek dan indikator dampak, yaitu dampaknya terhadap peningkatan kualitas perencanaan terkategori “sangat tinggi”, kualitas pelaksanaan program “tinggi”, kualitas proses pembelajaran “sangat tinggi”, dan kompetensi sesama guru “sangat tinggi”. Guru sertifikasi masih dominan memanfaatkan tunjangan sertifikasinya pada pemenuhan kebutuhan dasarnya (kepentingan pribadi dan keluarga) dibanding pada peningkatan kualitas profesi, sehingga terkategori “sangat rendah”. Penelitian juga menemukan keragaman tingkat dampak sertifikasi guru pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah berdasarkan perbedaan usia saat disertifikasi, lama mengajar, jalur sertifikasi, penyelenggara sertifikasi, status madrasah, dan status keguruan dan kepangkatan.