POLEMIK TENTANG PIDANA MATI DI INDONESIA: Suatu Tinjauan Qur’ani

Abstract

Dalam perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa kejahatan yang diancam pidana mati, misalnya mengganggu keamanan negara, pembunuhan berencana, kejahatan dalam pelayaran/penerbangan, narkotika, terorisme, dan korupsi. Meski demikian, penerapannya diperdebatkan oleh kalangan pakar hukum. Sebagian di antara mereka tetap mempertahankan pemberlakuannya dengan argumentasi, antara lain, pidana mati tetap dibutuhkan dalam kejahatan yang serius, terutama yang membahayakan keamanan negara dan kepentingan masyarakat, pidana mati merupakan alat negara yang ampuh untuk memberantas kejahatan, dan pidana mati tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sebagian pula menolak penerapannya dengan argumentasi, antara lain, tidak bisa diperbaiki jika keputusan hukum mengandung kesalahan, bertentangan dengan perikemanusiaan, tertutup upaya untuk memperbaiki moral terpidana, dan  pidana mati tidak mampu mencegah terjadinya kejahatan. Al-Qur’an memandang pidana mati sebagai balasan yang setimpal terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan kestabilan masyarakat. Di antara hikmahnya adalah memberikan pelajaran pada manusia agar tidak melakukan kejahatan terhadap orang lain, membuat manusia takut dan jera berbuat jahat terhadap orang lain, mendatangkan rasa aman dan tentram dalam jiwa manusia, sehingga semua orang tidak merasa was-was atas keselamatan jiwa raganya, dan dapat melindungi jiwa raga manusia dari kejahatan orang lain