PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA DALAM PENYELESAIAN POTENSI KONFLIK PENDIRIAN RUMAH IBADAH: Pendirian Vihara dan Masjid di Banyumas
Abstract
Fokus penelitian ini adalah membahas persoalan mengapa masyarakat menolak atau menerimapendirian sebuah rumah ibadah dengan alasan administrasi, teologis, dan sosiologis. Denganmenggunakan metode deskriptif analisis terhadap data-data kualitatif, yang dikumpulkan melalui FGD,wawancara, observasi, dan telaah dokumen, dalam penelitian ini diperoleh temuan sebagai berikut:Pertama, bahwa pendirian rumah ibadah di Banyumas bukan saja bermuara pada persoalan perijinansecara administratif, melainkan karena adanya faktor ideologis dan sosiologis. Kedua, bahwa alih fungsiruko menjadi Vihara Prajna Maitreya yang semula mendapat penolakan dari warga sekitar KelurahanSokanegara dapat diselesaikan dengan pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh FKUB KabupatenBanyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, tokohbudaya, dan pemerintah daerah. Ketiga, bahwa regulasi PBM No 8 dan 9 tahun 2006, dalam praktik didaerah belum optimal dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat diketahui bahwa, mayoritas rumah ibadahterutama masjid belum menerapkan PBM tersebut.