PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( STUDY TENTANG TALAK, CERAI DAN POLIGAMI DI KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO )

Abstract

Sejak tahun 1928, pergerakan kaum wanitaIndonesia membahas tentang praktek perkawinandalam masyarakat, terutama yang terjadidi kalangan penganut agama Isalm. Padazaman penjajahan Belanda sudah ada undangundangperkawinan tertulis, yaitu undangundangperdata atau Bulgelijk Wetboek OrdonansiS. 1933-74 jo S. 1936-607, yaitu undang-undang yang berlaku bagi agama Kristendi Jawa, Minahasa dan Amboina.(H Amidhan DKK, TT : 43)Bagi umat Isalm belum ada undangundangyang mengatur tentang perkawinannya.Hal inilah yang mendorong kaum wanitaIndonesia untuk membahas keburukan-keburukanyang terjadi dalam perkawinan umatislam, di antaranya perkawinan di bawah umur,kawin paksa, talak, cerai dan poligamisewenang-wenang serta akibat dari padaperkawinan tersebut. Hal ini terjadi bukankarena tidak ada peraturan dalam Islam yangmengatur hanya orang tidak mentaati aturantersebut, di sebakkan karena tidak adanyaundang-undang perkawinan yang memberisangsi terhadap mereka yang melanggarnya.(H. Amidhan DKK, TT : 43)