HAMBATAN YURIDIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA MAISIR PADA MAHKAMAH SYAR'IYYAH LHOKSEUMAWE

Abstract

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe sebagai lembaga peradilan Islam mempunyai kewenangan untukmemeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pelanggaran Qanun Syari 'at Islam Nomor 13 Tahun 2003tentangmaisir (perjudian). Di wilayah hukumMahkamahSyar 'iyah Lhokseumawe, masih terjadi pelanggaranterhadap jarimah maisir di mana perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi putusantersebut belum dapat dieksekusi. Adapun hambatan eksekusi diakibatkan oleh faktor yuridis yaitu materiqanun belum lengkap, adanya asaspersonalitas, panjangnya birokrasi dan tidak berfungsinya hakim wasmat.