Perdagangan Saham di Pasar Modal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Transaksi Di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Pada Pasar Modal)

Abstract

Pada dasarnya perseroan terbatas (PT) mempunyai berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Alternatif pendanaan dari dalam PT umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan oleh PT. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar PT dapat berasal dari kreditur berupa hutang, penerbitan surat-surat hutang seperti obligasi, dan penerbitan surat bersifat penyertaan yaitu saham dengan melakukan penjualan saham yang dikenal dengan go public. Kemudian yang menjadi fokus penelitian ini adalah bentuk transaksi perdagangan saham, khususnya jual beli saham di bursa efek atau pasar modal.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme perdagangan saham di pasar moda baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Jenis penelitian ini menggunakan library research dengan metode analisa deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan transaksi perdagangan saham di bursa efek atau pasar modal sudah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam. Dalam pasar perdana, harga saham perdana maupun agio saham yang ditawarkan ketika go public yang ditawarkan oleh emiten sudah disepakati oleh investor, yang mana sesuai dengan prinsip-prinsip dalam bermuamalat yaitu prinsip kerelaan (an-tarodhin) yang menunjukan kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi. Selanjutnya dalam pasar sekunder, mekanisme transaksi diperbolehkan dalam hukum Islam, karena dikategorikan dalam jual beli salam, berkaitan dengan harga yang berfluktuasi karena berasal dari permintaan dan penawaran (supply and demand), kegiatan mengejar keuntungan seperti capital gain diperbolehkan oleh syarak, karena merupakan hal yang wajar karena pada dasarnya dalam berbisnis adalah mengejar keuntungan. Kata Kunci: saham, go public, pasar modal