Multi Level Marketing dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Fatwa DSN-MUI NOMOR: 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)

Abstract

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) kian hari makin berkembang, bahkan muncul MLM yang berbasis syari’ah. Perusahaan yang berbasis syari’ah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam, secara realitas, kini perusahan MLM sudah banyak tumbuh di dalam maupun luar negeri. Contohnya adalah Ahad Net, UFO BKB Syariah, Exer, Mitra Permata Haji, dan K-Link Indonesia yang menjalankan prinsip syari’ah dan memperoleh sertifikat halal dari DSN-MUI, sebagaimana yang difatwakan dalam Nomor: 75/DSN-MUI/VII/2009.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kebolehan dari mekanisme Multi Level Marketing dengan menggunakan kerangka hukum Islam merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 75/DSN-MUI/VII/2009. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, dengan analisa deskriptif-kualitatif. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa Multi Level Marketing yang mana telah dipraktekkan oleh masyarakat sebagaimana yang difatwakan oleh DSN-MUI Nomor: 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hukumnya adalah boleh, dengan merujuk kepada hadis-hadis yang diuraikan sebelumnya bahwasanya dapat dijadikan sebagai hujjah atau pedoman hukum dan segala kegiatan bisnis yang menggunakan pedoman penjualan berjenjang diharuskan memenuhi berbagai ketentuan-ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 75/DSN-MUI/VII/2009. DSN-MUI menggunakan dalil-dalil tersebut adalah sebagai  landasan secara umum, karena tidak ada dalil yang spesifik terkait dengan Multi Level Marketing. Kata kunci: Multi Level Marketing, MLM, fatwa DSN-MUI