DAMPAK NIKAH SIRI TERHADAP PERILAKU KELUARGA

Abstract

ABSTRAKNikah siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Perkawinan dibawah tangan akan membawa perilaku tidak baik terhadap keluarga, bermasalah hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai bukti yang autentik sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, Maka munculah penelitian tentang Dampak Nikah Siri terhadap Perilaku Keluarga, Permasalahan yang dikaji adalah,  Apa itu nikah siri dan bagaimana dampak nikah siri terhadap perilaku keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang dilakukan diluar Kantor Urusan Agama, artinya pernikahan ini dilakukan tidak berdasarkan hukum negara tetapi pernikahan ini dilakukan berdasarkan hukum syari’at Islam.Dampak  Nikah siri terhadap perilaku keluarga antara lain hilang tanggung jawab, sulit terjadi keharmonisan dalam keluarga, tidak saling menghormati, berbeda kasih sayang terhadap anak, .Dampak nikah siri bagi anak dan istri adalah: Anak itu tidak diakui oleh negara menurut UUD. Anak itu secara hukum dia tidak bisa mendapatkan hak waris. Tidak memiliki akte. Dampak yang lebih fatal apabila ada kasus hukum maka tidak punya kekuatan hukum yang mengikat bagi anggota keluarga karena dia tidak punya bukti autentik tentang nikah nya yang diakui oleh negara.Kata Kunci: Nikah Siri dan Perilaku Keluarga