Transplantasi Organ dalam Al-Quran Perspektif Tafsir Al- Maqasidi

Abstract

Health is very pivotal for life. In the modern medicine life, one of the ways to improve health is through organ transplantation. However, the practice of organ transplants is still a matter of debate among scholars, whether it is allowed or not. This study discusses organ transplants in the Qur’an through the perspective of Maqasid interpretation (objectives of sharia). The method used is qualitative or library research with the Maqasid interpretation approach. The conclusions that can be drawn from this study are: First, a person is not allowed to give or sell their organs to others. It will be permissible only for urgent needs with some provisions: it is harmless to the donors, it is not the vital organs that affect his life, and there is no other medical efforts to cure it, except with a transplant. Second, the contribution that a Moslem can make in this organ transplantation is called hifz al-nafs (saving the soul).Abstrak: Kesehatan merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan. Islam telah menetapkan beberapa dasar pedoman bagi umatnya dalam meningkatkan dan memulihkan kesehatan. Transplantasi organ termasuk solusi salah satu yang penting dalam dunia kedokteran modern. Banyaknya manusia yang tertolong dalam hal ini, sehingga transplantasi meningkat, termasuk Indonesia. Praktik transplantasi organ hingga kini masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Baik itu yang membolehkan, atau yang tidak membolehkan. Kajian dalam penelitian ini membahas mengenai transplantasi organ dalam al-Quran dengan menggunakan perspektif tafsir maqasidi. Metode yang digunakan ialah kualitatif atau library research dengan pendekatan tafsir maqasidi. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini ialah: Pertama, bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ kepada orang lain. Di perbolehkan jika adanya ketentuan-ketentuan mendesak secara syar’i, dan tidak adanya kemudaratan bagi pendonor. Ketentuan lainnya juga bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupannya. Dan tidak ada upaya medis lain untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transplantasi. Kedua, Kontribusi yang dapat dilakukan mukmin dalam transplantasi organ adalah hifz al-nafs (penyelamatan Jiwa).