PENINGKATAN APARATUR DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA KOTA RANTANG

Abstract

Desa memiliki hak istimewa dimana sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa telah diberikan kewenangan dari pemerintah pusat untuk dapat mengurus sendiri urusan pemerintahan desanya. Sehingga demikian, pemerintah desa memiliki peran yang besar dalam memajukan desa dan membawa desa menjadi lebih mandiri dan berdaya saing melalui pembangunan desa yang direncanakan. Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai perencanaan pembangunan desa. Melalui metode workshop, tim akan memberikan arahan apa yang dimaksud dengan pembangunan desa berdaya saing dan bagaimana menerapkannya termasuk pentingnya komunikasi pembangunan dalam pengimplementasiannya. Hasil pengabdian ini berupa peningkatan pemahaman aparatur sehingga mereka dapat menentukan program prioritas yang akan direncanakan seperti peningkatan sumber daya manusia, peningkatan bidang kewirausahaan, pembuatan taman wisata kolam pancing dan pertanian, serta membuat taman bunga.