AKTUALISASI NILAI KHALIFAH DALAM AL-QURAN

Abstract

Tulisan ini membahas tentang upaya mengaktualisasikan nilai-nilai khilafah menurut Al-Qur’an. Manusia berkedudukan sebagai penguasa” dan pengatur kehidupan di bumi (Qs. al-Baqarah : 30). Setidaknya ada tiga unsur yang saling berhubungan antara manusia dan lingkungan, pertama adalah manusia sebagai khalifah. Khalifah adalah seorang hamba Allah yang mendapatkan mandat sebagai pelaksana, pengatur, penentu kebijakan dan menetapkan hukum-hukum sesuai dengan kehendak Allah dan aspirasi orang-orang yang membaiatnya sebagai khalifah, kedua, adalah bumi. Bumi atau wilayah tertentu adalah tempat atau sarana dalam melaksanakan kekhalifahan. Dengan demikian, seorang khalifah harus memiliki ilmu pengetahuan untuk mengelola objek kekuasaan itu, ketiga adalah hubungan antara pemilik kekuasaan dengan wilayah dan hubungannya dengan pemberi kekuasaan (Allah) sebagai mustakhlilf. Pengalaman empirik menunjukkan bahwa faktor utama yang memberikan andil penting dalam usaha pengelolaan lingkungan secara baik adalah faktor leadership yang melekat pada pemimpinnya. Kemampuan menahan diri untuk tidak merusak lingkungan dan menyadari keberlanjutan pembangunan. Peran manusia sejatinya adalah sebagai makhluk yang didelegasikan Allah bukan hanya sekadar sebagai penguasa di bumi. Akan tetapi juga perannya untuk memakmurkan bumi. Kontekstualisasi peran khalifah inilah sejatinya menjadi langkah awal dalam memelihara lingkungan hidup yang semakin hari semakin rusak, bahkan membawa pada kehancuran dunia secara total.