KREDIT EMAS DALAM PERSPEKTIF HADITS: Studi Ma’ani al-Hadits

Abstract

Tulisan ini membahas sejauhmana tinjauan hadits tentang praktik kredit emas di dalam masyarakat. Munculnya produk jual beli emas dengan kredit ini tentunya dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting di antaranya adalah: begitu banyaknya yang berkeninginan untuk memiliki emas dikarenakan kemulyaan logam tersebut secara kebendaannya, dan di sisi lain emas dapat dijadikan sebagai alat untuk menyimpan nilai atau sebagai investasi. Akan tetapi keinginan tersebut tidak ditunjang dengan kemampuan untuk membelinya secara tunai. Oleh sebab itulah, banyak orang melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai atau kredit. Hal ini tentunya menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi pihak lembaga-lembaga keuangan syariah, di mana pada satu sisi dapat merealisasikan keinginan masyarakat, dan di sisi lain mendapatkan keuntungan dari produk tersebut. Memang secara kasat mata, transaksi di atas adalah seperti jual beli kredit barang lainnya, akan tetapi dalam tatanan hukum Islam, emas adalah salah satu komoditi yang aturan mainnya sangat detil diterangkan langsung oleh Rasulullah SAW. Salah satu aturannya adalah harus dilakukan secara kontan. Dikarenakan sangat banyaknya Hadis-Hadis Nabi yang menerangkan hal di atas, maka tidak heran pada akhirnya begitu banyak ulama yang mengharamkan transaksi tersebut.