ANALISIS IDDAH BERDASARKAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI KEDOKTERAN DALAM MENAFSIRKAN KATA TSALATSATU QURU’

Abstract

Penelitian ini merupakan kajian terhadap QS. al-Baqarah: 228 tentang pembahasan waktu iddah dalam kata tsalatsatu quru’ berdasarkan pemanfaatan teknologi kedokteran. Perkembangan teknologi kedokteran saat ini dapat melihat dan menginformasikan kondisi rahim wanita yang dicerai suaminya apakah kosong atau tidak, tanpa perlu menunggu hingga tiga kali quru’ dan ini tentu akan menjadikan hukum Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah: 228 tidak berlaku lagi. Peneliti mencoba menganalisis tentang pembahasan ini dengan penelitian yang berjenis library research menggunakan metode tafsir tahlili. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu bahwa kita tetap harus berpegang pada hukum syari’at yang telah ditetapkan Allah Swt dalam al-Quran tentang iddah 3 kali quru’. Yaitu menggunakan 3 kali haid dan atau 3 kali suci dengan berpatokan kepada hitungan bulan sesuai dengan QS. Ath-Thalaq ayat 4. Adapun teknologi kedokteran memperkukuh syariat Allah Swt yaitu iddah harus dilaksanakan dalam hitungan waktu tiga quru’. Karena masalah iddah tidak hanya persoalan bara’ah ar- rahmi (mengetahui kekosongan rahim) tetapi lebih dari itu, bahwa iddah bersifat ta’abbudy (ibadah) serta merupakan masa berfikir kembali tentang keputusan cerai yang telah diambil untuk mempertimbangkan tentang baik buruknya keputusan tersebut.