STRATEGI PEMBERDAYAAN ANAK MELALUI WADAH PARTISIPASI ANAK SEBAGAI UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA

Abstract

Hak asasi manusia adalah tujuan dan sarana pembangunan. Hak untuk hidup, keamanan, kebebasan berekspresi dan kebebasan dari segala bentuk penindasan harus dihormati oleh siapa pun. Kasus-kasus sosial dan kriminal adalah sebagai dampak negatif dari perkembangan di era globalisasi yang menimpa anak-anak adalah salah satu gangguan dalam proses tumbuh kembang anak yang membutuhkan perhatian dalam bentuk pencegahan dan mitigasi untuk menyiapkan situasi dan kondisi dan lingkungan yang kondusif, untuk upaya pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal karena ia adalah warga negara yang memiliki kedudukan dan peluang yang sama untuk proses pengembangan, dan hasil perkembangan. Diperlukan upaya untuk menginternalisasi hak asasi manusia sebagai bentuk tindakan parsial atas hak-hak anak melalui pemberdayaan anak-anak di tempat-tempat partisipasi anak, yang diharapkan menjadi solusi yang menjembatani komunikasi yang lebih efektif dengan semua jalur terkait, sehingga promosi hak-hak anak sebagai perlindungan hak anak dapat terwujud. Karena dengan memberdayakan anak-anak itu akan memberi makna bahwa anak berpartisipasi dalam perkembangan.Kata kunci: Perlindungan hak anak, pemberdayaan anak, lembaga partisipasi anak