PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb)

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim dan jenis pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 10/Pid.Sus Anak/2015/PN.Stb telah tepat. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil di dalam dakwaan yang kedua Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sementara Majelis Hakim di dalam pertimbangannya menguraikan tentang unsur-unsur tindak pidana yang terdapat di dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, yaitu dalam bentuk memiliki tanpa izin. Padahal di dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli. Dan terdapat ketidaksesuaian yaitu pada pertimbangnnya Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang tepat untuk dijatuhkan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan PasalĀ  77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, sementara di dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda. Penjatuhan pidana denda itu bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.Kata Kunci: Narkotika, Pertimbangan Hakim, Pidana Anak