REFLEKSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK BERWAWASAN GENDER

Abstract

This research discuss the problems of the legal protection of children workers in Indonesia are still not yet implemented properly even though it has many instruments of law that are pay attention on the rights of the children. From the results of this research shown that the protection of children had been integrated in national law contained in KUHPerdata, KUHPidana, and a number of laws. As an attempt to enforce legal protection for children workers there are at least five factors which should be strengthened, namely legal factors, law enforcement factor, means and facilities of law factor, Community law factor, and cultural law factor.Form of legal protection of children workers in Indonesia with gender perspective in addition that have already exist many laws that are provide legal protection of childrenren workers there are other things that should be more emphasized because in fact the implementation of laws are still many weaknesses. To solve the problem of children workers there are three approaches that can be done: the deletion (abolition), protection (protection), and enablement (empowerment) with give attention to three basic basic prevention, i.e. the application of the principle of cooperation and effective nationwide. In this case there are five steps that become priorities: first, changing public perception against children workers, second, advocate gradually to eliminate children workers, third, instituted and carried out laws for the protection of children workers with gender analysis Fourth, seek legal protection and providing adequate services to children, and the fifth to ensure that  children workers acquire basic education 9 years. Of all the forms of protection against children workers with  gender analysis in General can be divided into direct and indirect protection.Penelitian ini membahas mengenai permasalhaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia yang sampai saat ini masih belum terimplementasi dengan baik meskipun telah banyak instrumen peraturan perundang- undangan yang memperhatikan tentang hak- hak anak. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan terhadap anak sebenarnya telah terintegrasi dalam hukum nasional yang terkandung dalam KUHPerdata, KUHPidana, dan sejumlah peraturan perundang- undangan tentang perlindungan anak. Sebagai upaya untuk menegakkan perlindungan hukum bagi pekerja anak setidaknya ada lima faktor yang harus dikuatkan yaitu diantaranya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana  dan fasilitas hukum, faktor masyarakat hukum, faktor budaya hukum.Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia berwawasan gender selain sudah ada banyak peraturan perundang- undangan yang ada di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja ada hal- hal lain yang harus lebih ditekankan karena pada kenyataanya  pelaksanaan peraturan perundang- undangan masih banyak kekurangan. Untuk mengatasi masalah pekerja anak ini ada tiga pendekatan yang dapat dilakukan yaitu penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan pemberdayaan (empowerment) dengan memperhatikan tiga asas yaitu asas pencegahan, asas penerapan secara efektif dan asas kerjasama nasional. Dalam hal ini terdapat lima langkah yang mnejadi prioritas yaitu pertama, mengubah persepsi msyarakat terhadap pekerja anak, kedua, melakukan advokasi secara bertahap untuk mengeliminasi pekerja anak, ketiga, mengundangkan dan melaksanakan peraturan perundang- undangan bagi perlindungan pekerja anak yang berwawasan gender analisis, keempat, mengupayakan perlindungan hukum dan menyediakan pelayanan yang memadai bagi anak- anak, dan kelima memastikan agar anak- anak yang bekerja memperoleh pendidikan dasar 9 tahun. Dari semua bentuk perlindungan terhadap pekerja anak  berwawasan gender tersebut secara umum dapat dibagi menjadi perlindungan langsung dan tidak langsung.